Kamis, 07 Juli 2011

9 tahun dalam Ketaatan

sudah berlalu 9 tahun sejak ikrar suci itu
...dan kita masih bersama mengukir ketaatan
banyak cerita, berjuta selaksa
...bagiku semua bermakna
sejak anak-anak kita lahir
amanah semakin bertambah atas anugerah yang teramat berharga
dan adamu membuatku bisa
karena kita saling menguatkan,
saling berbagi dengan cinta dalam meraih asa
bukan semata untuk hidup difana dunia
...tapi untuk bersatu di Syurga nan Abadi

Keluarga Bahagia karunia-Nya.
(Catatan Hati untuk seorang Istri yang dipilihkan-Nya untukku 9 tahun yang lalu)

Jumat, 01 Juli 2011

Khitanan Hamas

Akang Hamas menjelang dikhitan, berdo'a dulu...

Dalam Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. 
Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku"  (H.R. Bukhari Muslim).

Faedah Khitan:
Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan
kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya AIDS, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita
oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.

Hukum Khitan
Dalam fiqih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.
Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.
Adapun hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan wajib, sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja. Imam Syafi'i dan para pengikutnya berpendapat bahwa hukum khitan bagi wanita adalah wajib. Bahkan menurut imam Nawawi pendapat ini shahih, masyhur. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik serta sebagian pengikut Imam Syafi'i menyebutkan bahwa khitran bagi wanita itu hukumnya sunnah. 

Waktu khitan
Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.
Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat.
Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.

***

Hamas saat dikhitan oleh dr. Agus Marsyal.

Dan dalam rangka menjalankan sunah Nabi serta untuk memperoleh faedah khitan maka pada hari Kamis, 30 Juni 2011 Hamas, anak laki-laki pertamaku dikhitan. 
Semoga makin sholeh ya Nak...
Do'a Abi selalu untukmu...