Kamis, 10 Februari 2011

Gugatan Cerai

Cerai, kata yang sangat "menggelisahkan" dalam karier profesiku sebagai advocat. Cerai dalam bingkai agama adalah perbuatan halal yang dibenci Allah. Tapi ada beberapa klien yang datang dengan kasus ini, dengan berbagai alasan. Apalagi dalam 6 bulan terakhir, ada-ada saja alasan perceraian, seperti pasangan Satria dan Srikandi setelah 8 tahun pernikahan mereka dan sudah mempunyai 3 orang anak, begini lengkapnya:

***

                                  Palembang, 2* Nopember 2010
                                       
                                  Kepada Yth.
                                  Ketua Pengadilan Agama
                                  Kayu Agung
                                 di-
                   Kayu Agung

Hal: Permohoan Ikrar Talak

Yang bertanda tangan di bawah ini H. Saiman, SH, M. Ridwan Saiman, SH, MH, Rizka Fadli Saiman, SH dan Fauzan Muslim Saiman, SH kesemuanya Advokat pada Kantor Advokat H. SAIMAN, SH ;        M. RIDWAN, SH, MH & REKAN yang berkantor di Jalan Ogan No. 56 (samping SMKN 3) Bukit Besar Palembang.

Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Nopember 2010, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

Nama      : Satria
Umur      : 35 tahun
Agama     : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat    : Kota Pempek
Selanjutnya disebut Pemohon;

Dengan ini mengajukan permohonan izin ikrar talak terhadap:

Nama      : Srikandi
Umur      : 36 Tahun
Agama     : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat    : Kota Ampera
Selanjutnya disebut Termohon;

Adapun pokok permasalahannya sebagai berikut :

  1. Bahwa Pemohon dan Termohon telah menikah di rumah orang tua Termohon yang ijab kabulnya dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2002, sebagaimana tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0*/0*/I/2002 tanggal ** Januari 2002;

  1. Bahwa setelah akad nikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggal bersama di rumah milik orang tua Termohon dan sekarang telah bertempat tinggal rumah sendiri di Kelurahan Tanjung Lubuk Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir ;

  1. Bahwa dalam masa pernikahan Pemohon dan Termohon dikarunia 3 orang anak yaitu :

3.1. M. Satria Lahir pada tanggal 1* Oktober 2002;
3.2. Satria M lahir pada tanggal 1* September 2005;
3.3. Syifa Srikandi lahir pada tanggal 1* Agustus 2009;

  1. Bahwa selama hidup bersama tersebut Pemohon dan Termohon hidup dalam kondisi rumah tangga terus menerus terjadi perselisihan yang tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

  1. Bahwa kehidupan Pemohon dan Termohon tidak harmonis dan sering terjadi perselisihan seperti berikut ini :
-    Sebagai Istri Termohon tidak mengurusi Pemohon.
-    Sejak Tahun 2002 Termohon tidak mau silaturahim (Sanjo Lebaran, acara nikahan dan musibah keluarga) ke rumah orang tua serta saudara Pemohon sehingga putus silaturahmi antara nenek dan cucunya serta saudara sekandung Pemohon.
-    Pada Tahun 2003 saat ibu Pemohon di rawat di Rumah Sakit, Termohon tidak mau diajak membezuk Ibu, malahan Termohon marah-marah terhadap Pemohon yang menjaga ibu Pemohon di Rumah Sakit sehingga Termohon meninggalkan Pemohon pulang ke rumah Orang Tua Termohon di Tanjung Lubuk.
-    Pada Tahun 2004 saat ibu Pemohon berkunjung ke Rumah Pemohon dan Termohon di Mesuji, Termohon bersikap tidak hormat kepada Ibu Pemohon sehingga Ibu Pemohon memutuskan untuk pulang ke Palembang, setelah Pemohon pulang mengantar Ibu Pemohon, Termohon marah besar kepada Pemohon, sehingga tanpa izin Pemohon, Termohon meninggalkan rumah menginap di Hotel Ratu Pangkat Lempuing, namun Termohon tetap tidak mau minta maaf kepada Ibu Pemohon, atas saran keluarga akhirnya Pemohon tetap menjemput Termohon untuk pulang ke rumah.
-    Puncaknya pada awal tahun 2010 Pemohon tanya kenapa Termohon tidak mau kerumah orang tua Pemohon. Dijawab oleh Termohon “ Tau tidak kamu, kalu ibu kamu itu sudah nyumpahi aku jangan nginjak rumah ibu”. Tapi Pemohon jelaskan bahwa itu tidak mungkin. Akhirnya Pemohon kumpulkan orang tua dan keluarga Pemohon di rumah orang Tua Pemohon. Dalam pertemuan keluarga itu Pemohon tanya dengan ibu apa benar ibu sudah menyumpahi Termohon dengan tuduhan seperti kata Termohon. Dan jawaban ibu “Tidak benar“.  Untuk membuktikan kebenaran itu orang tua dan keluarga Pemohon bersilaturahmi ke tanjung lubuk tempat keluarga Termohon untuk menyampaikan bahwa itu tidak benar dan kedepannya silahkan Termohon untuk silaturahmi ke orang tua Pemohon dan keluarga Pemohon. Disamping menyampaikan amanat Pemohon agar Termohon segera minta maaf dengan orang tua Pemohon. Tetapi niat baik Pemohon dan keluarga Pemohon malah disambut dengan pertengkaran dan hinaan. Akhirnya Pemohon meninggalkan Termohon untuk tinggal di rumah Orang Tua Pemohon.
-    Sering mengucapkan Perkataan kasar dilontarkan oleh Termohon, seperti waktu saya kecelakaan bukannya prihatin dengan keadaan saya, malah berkata “Ngapo kamu dak sekalian mati bae”.


  1. Bahwa karena Termohon tidak mendidik anak-anak untuk menjalin hubungan baik antara Nenek dan Cucu, maka untuk tetap terjaga pendidikan akhlak anak terhadap keluarga maka Pemohon mohon hak asuh anak ditetapkan kepada Pemohon.

  1. Bahwa melihat kondisi rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak harmonis lagi, maka dengan ini mengingat pasal 89 UU No. 7 Th 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th 2006 jo Pasal 116 huruf f Kompilasi hukum islam jo Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975, maka Pemohon mengajukan pemohonan ikrar talak ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kayu Agung c.q. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut :

1.  Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.  Menetapkan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Kayu Agung;

3.  Menetapkan Hak Asuh anak kepada Pemohon;

4.  Menetapkan biaya perkara kepada Termohon;


Demikianlah Permohonan ini diajukan oleh Pemohon, atas perkenan Ketua Pengadilan Agama Kayu Agung cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini diucapkan terima kasih.


Hormat Pemohon
Kuasanya




H. Saiman, SH                    M. Ridwan Saiman, SH, MH 

***


Ada banyak pelajaran yang bisa diambil dalam kasus ini. 
Bahwa pernikahan adalah tanggung jawab kedua belah pihak, pernikahan hendaknya bisa menyatukan dua keluarga bukan hanya dua pribadi. Selanjutnya, komunikasi memegang peranan penting. So, pertahankan komunikasi terbaik pada pasangan kita sampai kelak berhenti diterminal 'kematian'. Hanya kematian lah alasan yang kubenarkan untuk sebuah perceraian. ***

Abadi dalam do'a, untuk saling melengkapi

Senior Junior

Ayahku yang mendidikku sebagai Advocat
Hamas bin Ridwan Saiman


Aku dilantik sebagai Advocat 14 Februari 2000, dalam usia 23 tahun, setelah magang sejak SMP dengan Ayahanda H. Saiman, SH. Akankah Hamas anakku kudidik juga sebagai Advocat? Hmm.....sepertinya tidak :) Aku hanya akan mendidiknya agar menjadi orang yang sholeh muslih dan bermanfaat untuk orang banyak, akan halnya nanti ia berminat menjadi Advocat itu perkara lain, aku tentu senang, apapun yang penting bermanfaat buat banyak orang.